Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan
Gempol, pasuruannews.com – Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten Pasuruan, pada 21 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, menuai pertanyaan dari pihak pemilik kios. Pertanyaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan barang yang diamankan, tetapi juga menyangkut dasar penindakan, dokumen yang digunakan petugas, sumber laporan, penentuan lokasi sasaran, serta alasan mengapa dalam kegiatan tersebut hanya satu kios yang ditindak. Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol PP diketahui melakukan penindakan terhadap salah satu kios yang disebut milik Aba Al Asfahani. Menurut keterangan pihak pemilik kios kepada awak media, di sekitar lokasi masih terdapat sejumlah kios lain…
